Tentang BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah non-kementerian Republik Indonesia yang berwenang dalam bidang penanggulangan bencana. Lembaga ini mengemban mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman bencana alam maupun bencana non-alam melalui pendekatan yang komprehensif, terkoordinasi, dan berbasis risiko.
BNPB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, BNPB mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai komponen masyarakat sipil serta dunia usaha dalam satu sistem penanggulangan bencana nasional yang terintegrasi.
Sejarah Singkat BNPB
Embrio kelembagaan penanggulangan bencana di Indonesia dimulai sejak dekade 1960-an dengan dibentuknya Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA). Seiring perkembangan kebutuhan dan meningkatnya frekuensi serta intensitas bencana, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan.
Peristiwa besar yang mendorong lahirnya BNPB adalah gempa bumi dan tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan Nias pada 26 Desember 2004, yang menewaskan lebih dari 230.000 jiwa. Tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia ini mengungkap lemahnya sistem penanggulangan bencana yang ada saat itu.
Merespons kedaruratan tersebut, pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias sebagai lembaga ad hoc, sekaligus memperkuat komitmen untuk memiliki lembaga penanggulangan bencana yang permanen dan profesional. Proses panjang legislasi akhirnya menghasilkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi landasan hukum utama keberadaan BNPB.
BNPB secara resmi berdiri pada tanggal 26 Januari 2008 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Bakornas PB. Sejak saat itu, BNPB terus berkembang dan memperkuat kapasitasnya sebagai koordinator utama penanggulangan bencana nasional.
Dasar Hukum
Keberadaan dan kewenangan BNPB dilandasi sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB (menggantikan Perpres No. 8 Tahun 2008)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
Visi dan Misi BNPB
"Menjadi Badan Penanggulangan Bencana yang Andal dan Berkeadilan dalam Mendukung Terwujudnya Indonesia Tangguh Bencana."
Visi ini dijabarkan dalam sejumlah misi yang menjadi arah kerja BNPB:
- Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana — Membangun dan memperkuat kerangka kelembagaan, regulasi, serta sistem koordinasi penanggulangan bencana dari tingkat pusat hingga daerah.
- Pengurangan Risiko Bencana — Mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah melalui kajian risiko, pemetaan bahaya, dan program mitigasi terstruktur.
- Penguatan Kesiapsiagaan — Membangun kesiapsiagaan masyarakat, pemerintah, dan lembaga usaha dalam menghadapi ancaman bencana melalui pendidikan, latihan, dan penyiapan sumber daya.
- Respons yang Cepat dan Efektif — Memastikan penanganan darurat bencana yang cepat, tepat sasaran, dan efektif dalam meyelamatkan jiwa serta mengurangi penderitaan korban.
- Pemulihan yang Berkelanjutan — Mendorong rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang membangun kembali secara lebih baik (build back better) untuk ketangguhan jangka panjang.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BNPB mengemban tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
BNPB mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu, serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
- Penetapan status dan tingkatan bencana nasional
- Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang kepada korban bencana
- Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
- Penyusunan pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Struktur Organisasi
BNPB dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh pejabat setingkat menteri. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala BNPB dibantu oleh unsur pengarah (Dewan Pengarah) dan unsur pelaksana yang terdiri dari deputi-deputi bidang teknis.